Dalam
buku Jonathan Clough berjudul Principles of Cybercrime, dituliskan
bahwa ada tiga faktor penting yang mendukung terjadinya kejahatan,
yaitu: motivasi pelaku, kesempatan yang ada, dan tidak adanya penjagaan.
Dari ketiga hal tersebut, lingkungan digital menjadi sasaran empuk
terjadinya kejahatan. Berikut adalah aspek-aspek yang menjadi tantangan
dalam dunia cybercrime karena menjadi pendukung terjadinya kejahatan
cyber dan menghambat proses penegakan hukum.
- Skala kejahatan
Tidak seperti bentuk komunikasi pada umumnya, internet memungkinkan
para penggunanya berkomunikasi dengan banyak orang dengan murah dan
mudah. Pada tahun 2009 diperkirakan ada 1,6 milyar pengguna internet
atau sekitar 24% dari populasi penduduk dunia (Clough, 2010:5) sehingga
ada sejumlah pelaku kejahatan cyber dan korban potensial yang belum
pernah ada sebelumnya. Dengan banyaknya korban potensial ini
memungkinkan terjadinya kejahatan dilakukan dalam skala besar, yang
tidak dapat dicapai dalam keadaan offline. Kemampuan otomatisasi proses
tertentu akan semakin menguatkan efek ini.
- Aksesibilitas
Sebelumnya komputer adalah sebuah perangkat besar yang tidak praktis
untuk digunakan terutama dalam bidang pemerintahan, lembaga penelitian,
dan keuangan. Sehingga kemampuan untuk melakukan kejahatan komputer
sebagian besar terbatas pada mereka yang memiliki akses dan keahlian.
Saat ini, teknologinya telah tersedia dimana-mana dan semakin mudah
untuk digunakan, memastikan ketersediannya dapat diakses oleh pelaku dan
korban.
- Anonimitas
Anonimitas adalah keuntungan nyata bagi pelaku kejahatan cyber.
Dengan teknologi digital, hal ini dapat terfasilitasi dalam beberapa
cara membuat para pelaku kejahatan bisa dengan sengaja menyembunyikan
identitas mereka saat sedang berselancar di Internet.
- Portabilitas dan kemampuan transfer
Kemampuan utama dari teknologi digital adalah kemampuan untuk
menyimpan data dalam jumlah besar di tempat yang kecil dan melakukan
replikasi data tersebut tanpa mengurangi kualitas. Media peyimpanan data
yang dulunya membutuhkan ruang, saat ini dapat dibawa kemana-mana dalam
ukuran kecil. Proses pengiriman dokumen dapat ditransmisikan secara
mudah dan dengan biaya yang murah untuk jutaan penerima potensial.
- Jangkauan Global
Hukum pidana secara tradisional dianggap sebagai hukum lokal,
dibatasi oleh yurisdiksi teritorial dimana kejahatan terjadi. Namun,
jaringan komputer modern menantang paradigma ini, dimana seseorang saat
ini dapat dengan mudah berkomunikasi dengan seseorang yang jauh. Di saat
itulah kemungkinan pelaku kejahatan cyber muncul dan menyebabkan
kerugian selama ada koneksi internet, tanpa peduli wilayah yurisdiksi
pelaku dan korban. Hal ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi pelaku
kejahatan, tapi juga tantangan besar bagi penegak hukum.
- Tidak ada penjagaan
Salah satu hal penyebab yang memungkinkan terjadinya kejahatan cyber
adalah ketika pelaku kejahatan cyber bertemu dengan korban yang sesuai
tanpa adanya penjagaan yang kapabel. Dalam dunia digital, Internet Service Provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet memiliki peran penting karena secara efektif merupakan penjaga gerbang data di internet.
Refesences :
6 Aspek Pendukung Evolusi Cybercrime. (2017). Retrieved
2017, from Shinta Maharani:
https://sintamaharanisite.wordpress.com/2017/05/07/6-aspek-pendukung-evolusi-cybercrime/
Clough, J. (2010). Principles of Cybercrime. United Kingdom: Cambridge University Press.
Komentar
Posting Komentar